Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Kredit Anda macet? Jangan biarkan hal ini terjadi. Kredit Macet atau non performing loan (NPL) adalah istilah kegagalan nasabah dalam membayar pinjaman. Riwayat gagal bayar tersebut akan tercatat dalam sistem dan membuat nasabah sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari. Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak, baik itu bank ataupun nasabah.Bagi nasabah dampaknya adalah dia harus menanggung kewajiban yang cukup berat kepada bank. Sedangkan bank dampaknya jauh lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, Kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank.Tingkatan Kelancaran Kredit Pada dasarnya kredit mempunyai tingkatan kelancaran. Semua tergangung bagaimana nasabah mengelola kredit yang dimiliki. Biasanya semakin banyak tunggakan, kredit akan semakin bermasalah. Tingkatan kelancaran kredit tersebut ada empat, yakni:1. Kredit lancarSuatu kredit dinyatakan lancar apabila nasabah tidak pernah menunggak sedikitpun tagihan yang ada. Baik dari cicilan angsuran pokok maupun bunga pinjaman. Kredit juga tetap dikategorikan lancar jika terdapat tunggakan namun belum melampaui masa angsuran berikutnya.2. Kredit tidak lancarLalu ada kredit tidak lancar. Tingkatan kredit ini ditandai dengan terdapat tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Dikatakan kurang lancar pula jika pembayaran bunga sudah menunggak hingga 2 bulan namun belum melebihi 3 bulan.(Baca juga: Yuk, Lihat Sistem Skor Kredit di Berbagai Negara)3. Kredit diragukanSelain itu, ada pula kredit diragukan yang memiliki ciri-ciri berupa tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampui 180 hari, cerukan yang bersifat permanen, wanprestasi lebih dari 180 hari, atau dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.4. Kredit macetKegagalan nasabah dalam membayar pinjaman berkali-kali akan berakhir menjadi kredit macet. Riwayat gagal bayar tersebut akan tercatat dalam sistem dan membuat nasabah sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari. Dalam Bahasa Inggris, tingkatan kredit ini juga sering diistilahkan dengan non performing loan (NPL).(Baca juga: Bencana Alam Bisa Sebabkan Kredit Macet, Ini Alasannya)Hati-Hati, Ini Penyebab Kredit Macet!Ada beberapa penyebab yang melatarbelakangi masalah kredit macet. Di antaranya secara internal ataupun eksternal. Bila sebelumnya Anda tak menyadari kedua penyebab tersebut, coba cek penjelasan lengkapnya di bawah ini.A. Faktor internalDari segi internal, kredit macet timbul disebebkan oleh penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet.B. Faktor eksternalSecara eksternal, kredit macet juga bisa dikarenakan gagalnya usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.Jika Anda mengalami salah satu penyebab ini, jangan sampai lengah. Segera cari jalan keluarnya dari sekarang agar cepat terselesaikan.Solusi Kredit MacetBank sendiri memiliki jalan keluar untuk mengatasi kredit macet ini. Secara umum, terdapat dua jalur tindakan atau game plan, yaitu:Tindakan Non-LitigasiPertama ada tindakan non-litigasi. Tindakan pada masalah kredit macet ini umumnya dilakukan tanpa campur tangan pengadilan. Dengan tindakan non-litigasi, bank hanya akan bermusyawarah demi memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah yang hampir terhenti.(Baca juga: Ini Hal yang Bisa Buat Skor Kredit Anda Bagus untuk Pinjam Dana)Tindakan LitigasiJika bank merasa penyelesaian masalah kredit harus ditempuh dengan jalur pengadilan, maka tindakan litigasi akan menjadi jalan keluar satu-satunya. Tindakan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, diantaranya :Pengadilan Negeri, maka seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank dengan dasar hukum Pasal 1131 KUH PerdataPengadilan Niaga, dimana nasabah mengajukan kepailitanMelaporkan ke Kepolisian, hanya apabila bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.Kredit macet memang cukup berisiko. Bagi Anda yang belum mengalami masalah ini, maka sebisa mungkin waspadai tunggakan-tunggakan kartu kredit dari sekarang. Ingatlah bahwa kredit tak selalu memudahkan, tapi juga utang yang pasti akan ditagih sampai kapanpun.
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support