X

By Posko Pengaduan Konsumen
Tue, 19-Nov-2019, 04:26

TIPS MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

gaess…. tenang dulu ya … jangan terprovokasi sama judul diatas …. !!!aselinya ini saya mung dapet seliweran di wall fb ….. silakan dibaca dan disimpulkan sendiri sendiri :Tips aman menghadapi Collector bank atau finance lembaga riba lainnya…Meskipun tetap tidak disarankan membeli apapun melalui bank atau leasing karena adanya riba, tapi bagi yang sudah bertaubat dan menghindari penyitaan dari pihak leasing, bank ataupun debt collectornya, berikut tips yang bagus sekali dari member Masyaakat Anti RibaWahyu Al Waisan ZafarSEKEDAR SHARING1. Motor/mobil sudah dibayar kreditnya serta bayar angsurannya, maka sahabat juga punya hak atas motor/mobil tsb sebagaimana dijelaskan oleh Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif. So, itu tandanya pihak dealer tak boleh tarik secara paksa karena kendaraan itu punya sahabat juga.2. Terus, kalau mau ditarik paksa, Sahabat bisa kasih tahu ke dealer tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 (bisa ketakutan tuh dealer-nya hihihi ).3. Kalau ada debt collector ( yang bersikap seperti “preman-preman” gitu) yang datang ke rumah maksa narik kendaraannya, dia bisa kena penjara loh. Karena tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, ” Tindakan leasing oleh debt collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian”. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan. (So, diomongin baik-baik bahwa belum ada uang untuk membayarnya. Kalau si debt collector-nya ngeyel ya teriakin maling saja).4. Kalau sahabat benar-benar tidak mampu lagi membayar angsuran maka ajukan lelang ke pengadilan dengan meminta #SETIFIKAT FIDUSIA nya biar nanti Pihak Pengadilan yang melelang kendaraannya, terus hasilnya bagi hasil sama pihak dealernya (oops, kadang ada juga pihak dealer yang bersikap curang dengan sengaja tidak mau kasih Akta Fidusianya lo).

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support