Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Portal Aduan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN. Portal tersebut beralamat aduanasn.id. Di situs ini Anda bisa melaporkan ASN yang diduga terpapar radikalisme.ADVERTISEMENTKementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan jenis pelanggaran ASN yang bisa dilaporkan. Ada 11 poin yang dianggap sebagai pelanggaran; 1.Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.2.Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.3.Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).4.Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.5.Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.ADVERTISEMENT6.Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.7.Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.8.Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.9.Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.10.Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.11.Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.Sekertaris Sekertaris Kemenpan RB, Dwi Wahtu Atmaji, mengatakan ASN tak bisa langsung mengkritik kebijakan pemerintah begitu saja. Apalagi, kritik itu disampaikan di media sosial. “Jadi kalau ingin mengkritik, tentu perlu ada aturannya, menyampaikan kepada atasannya, kepada menterinya, dan lain-lain. Tidak melalui medsos, gitu,” jelasnya.BACA LAINNYA11 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan di Portal Aduan ASN
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support