X

By Posko Pengaduan Konsumen
Wed, 13-Nov-2019, 05:21

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dasar HukumUU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenDefinisiSegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada KonsumenSubjek Perlindungan KonsumenKonsumensetiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun untuk makhluk hidup lain dan untuk tidak diperdagangkanContoh :Tiap manusia yang membutuhkan barang dan jasa untukmemenuhi kebutuhan sehari-hariPelaku usahaSetiap orang perseorangan/badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di NKRI baik secara sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomiContoh :Pedagang; Swalayan; Toko Kelontong; Agen/Grosir; Distributor; Koperasi; Investor; perusahaan swasta dan BUMNLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)Lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumenContoh :Lembaga Pembelaan&Perlindungan Konsumen di Semarang; Lembaga Peduli Konsumen Masyarakat di Jakarta; Lembaga Konsumen Siaga di Jogjakarta, Yayasan Bina Konsumen Indonesia di Bandung, dsb Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha dan konsumenContoh :Terdapat dalam tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menenagani sengketa konsumen diluar peradilan, misalBPSK Kota SemarangBPSK Kota SurakartaBPSK Kabupaten BoyolaliDsbBadan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)Badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumenContoh :Periode III Masa jabatan 2013-2016 BPKN beranggotakan 23 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, Akademisi, Tenaga Ahli dan dibentuk berdasarkan Keppres RI No.80/P Tahun 2013Tujuan Perlindungan KonsumenMeningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diriMengangkat harkat dan martabat konsumen (menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang/jasa)Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumenMenetapkan sistem perlindungan konsumen (kepastian hukum; keterbukaan informasi dan akses memperoleh informasi)Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha pentingnya perlindungan konsumen (sika jujur&tanggung jawab dalam berusaha)Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang.jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keslamatan konsumenAsas Perlindungan Konsumen1. Asas ManfaatSegala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan2. Asas KeadilanMemberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil3. Asas keseimbanganMemberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual4. Asas Keamanan&Keselamatan KonsumenMemberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi/digunakan5. Asas Kepastian HukumAntara Pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamain kepastian hukumHak&Kewajiban Konsumen1. Hak KonsumenDiatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasaHak untuk memilih barang.jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikanHak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasaHak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakanHak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunngan konsumen secara patutHak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumenHak untuk diperlakukan adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan status sosialnyaHak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjianHak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya2. Kewajiban KonsumenDiatur dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatanBeritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang jasaMembayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakatiMengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patutHak&Kewajiban Pelaku Usaha1. Hak Pelaku Usaha Diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, meliputi :Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkanHak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baikHak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumenHak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkanHak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya2. Kewajiban Pelaku UsahaDiatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanyaMelakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaanMemperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu pelayanan kepada konsumenMenjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlakuMemberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkanMemberi kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkanMemberi kompensasi ganti rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjianLarangan Perbuatan Bagi Pelaku UsahaPasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang :1. Larangan memproduksi/memperdagangkan barang/jasa, misalnya barang/jasa tersebut :Tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam Undang-UndangTidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnyaTidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan/kemajuran dalam label, etiket/keterangan produk/jasaDsb2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan barang/jasa secara tidak benar/menyesatkan atau seolah-olah :Barang tersebut dalam keadaan baik/baruBarang tersebut tidak terkandung cacat tersembunyiSecara langsung/tidak langsung merendahkan barang/jasa lainDsb3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang dengan maksud mengelabuhi/menyesatkan konsumen, misal berupa :Menyatakan barang/jasa seolah-olah telah memenuhi standar mutuMenaikkan harga/tarif barang/jasa sebelum melakukan obralMenyatakan barang/jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyiDsb4. Pelaku Usaha dilarang memproduksi iklan (Larangan Periklanan)Larangan periklanan misal dalam bentuk :Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas bahan, kegunaan dan harga barang/jasa serta ketepatan waktu pengiriman barang/jasaMengelabui jaminan/garansi terhadap barang/jasaTidak memuat mengenai risiko pemakaian barang/jasaDsbPada Kenyataannya di lapangan, Pelaku Usaha masih banyak yang tidak “mengindahkan” larangan perbuatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya karena mekanisme pengawasannya yang masih kurang memadaiKlausula Baku PerjanjianDalam Kegiatan usaha/bisnis pelaku usaha tidak terlepas dari Perjanjian yang berkaitan dengan barang/jasaKlausula baku:Setiap aturan dan ketentuan serta syarat yang ditetapkan lebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dinyatakan dalam perjanjianBerdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa (perdagangan) dilarang membuat/mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen /perjanjian,mengenai :Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usahaMenyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerhan kembali barang yang dibeli konsumenMenyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang.jasa yang dibeli konsumenMenyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung/tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuranMengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang/pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumenMemberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa/ mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasaMenyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan/pengubah lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelau usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinyaMenyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuranPelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak/bentuknya sulit terlihat/tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengertiApabila pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang dalam dokumen/perjanjian maka perjanjian Batal Demi HukumTanggung Jawab Pelaku UsahaKapan Tanggung Gugat Produk ?Konsumen mengalami kerugian sebagai akibat produk (barang/jasa) yang cacatPelaku usaha kurang cermat dalam produksiBarang/jasa tidak sesuai yang diperjanjikanKesalahan yang dilakukan oleh pelaku usahaDasar HukumPasal 19-Pasal 28 UU Perlindungan KonsumenTanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan/diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan,pencemaran dan kerugian konsumenBentuk kerugian konsumen dengan ganti rugiBerupa pengembalian uangPenggantian barang/jasa yang sejenis/setara nilainyaPerawatan kesehatanPemberian santunan sesuai peraturan perundang-undanganPasal 20 dan Pasal 21Tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga bertanggung jawab terhadap iklan-iklan barang/jasa termasuk barang import yang diiklankanPasal 22Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktianPasal 23Pelaku usaha yang menolak/tidak memberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/ mengajukan ke pengadilanPasal 27Hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan/tidak dimaksud untu diedarkanCacat barang timbul dikemudian hariCacat timbul akibat ditaatinya ketentuan kualifikasi barangKelalaian yang diakibatkan oleh konsumenLewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli/lewat jangka waktu yang diperjanjikanSanksi Perlindungan KonsumenSanksi AdministratifDiatur dalam Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugiSanksi PidanaDiataur dalam Pasal 61-Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana berupa Pidana pokok dan Pidana tambahanPidana Tambahan, meliputi :perampasan barang tertentu;pengumuman keputusan hakim;pembayaran ganti rugi;perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian;kewajiban penarikan barang dariperedaran/pencabutan izin usaha)Sumber :Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support