X

By Posko Pengaduan Konsumen
Tue, 05-Nov-2019, 13:21

APPI : Menjual Atau Menyewakan Barang Jaminan Fidusia Bisa Dipidana

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menggelar konferensi pers tentang Fidusia dan Penerapannya di Jakarta, Rabu (5/9/2018). Beritasatu Photo/Uthan A Rachim ( Foto: Beritasatu Photo/Uthan / Uthan )Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengaku sangat terganggu dengan banyaknya pandangan negatif di masyarakat terhadap upaya penyitaan jaminan pada debitor penunggak angsuran yang dilakukan debt collector perusahaan pembiayaan (leasing).Hal itu membuat perusahaan pembiayaan kesulitan melakukan penyitaan aset, meski debitornya telah terikat perjanjian jaminan fidusia dengan leasing sebagai pemberi pinjaman, khususnya dalam kasus pembiayaan barang bergerak atau kendaraan bermotor.Ketua APPI, Suwandi Wiratno mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengikatan Akta Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dengan jelas diatur bahwa, penerima fidusia dalam hal ini perusahaan leasing mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang sudah inkrah.“Artinya perusahaan pembiayaan bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan, dengan menunjukan sertifikat jaminan fidusia,” ujar Suwandi, di Jakarta, Rabu (5/9).Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa, apabila debitor cedera janji, penerima fidusia berhak menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.Selain itu, ada persepsi keliru sebagian masyarakat terhadap barang bergerak yang dikuasainya. Dimana mereka menggagap memiliki hak untuk memperjual-belikan, menyewakan atau menggadaikan kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia atau masih dalam masa angsuran.“Di STNK memang tertera nama debitor, jadi seolah-olah barang tersebut sudah dimiliki lalu berhak diperjual-belikan. Padahal BPKB masih dipegang leasing. Hal ini juga jelas melanggar UU Fidusia dan bisa dipidana,” ujar Suwandi.Dalam Pasal 36 UU Fidusia jelas disebutkan bahwa pemberi fidusia (debitor) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta bila yang bersangkutan melakukan pengalihan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.Sementara pada Pasal 35 disebutkan hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp 10 juta – Rp 100 juta bagi mereka yang memalsukan, mengubah, menghilangkan atau memberi keterangan menyesatkan, jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak yang tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.Karena itu, demi meluruskan persepsi sebagian masyarakat yang belum memahami aturan tersebut, APPI menurutnya gencar melakukan sosialisasi atas UU Fidusia tersebut. “Kami melakukan sosialisasi hingga ke daerah-daerah agar tidak ada lagi persepsi keliru di masyarakat sekaligus menegakan UU Fidusia,” ujarnya.Adapun bagi perusahaan leasing, Suwandi menjamin akan melakukan prosedur yang benar terkait eksekusi jaminan fidusia, sesuai Undang Undang tersebut.“Jika ada perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi jaminan fidusia sembarangan, tanpa prosedur yang benar, APPI siap memberikan sanksi tegas, tidak hanya terhadap leasing, tetapi juga petugas yang melakukan eksekusi,” tandasnya.

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support