X

By Posko Pengaduan Konsumen
Sun, 01-Dec-2019, 03:58

Belum Lunas,Kendaraan Dioper Kredit,Awas Bisa Masuk Bui 4 Tahun

Bagi Anda yang doyan jual beli kendaraan bermotor, sebaiknya jangan ceroboh karena bisa jadi transaksi Anda adalah tindakan yang melanggar undang-undang.Seperti yang diunggah oleh akun @ranmor_pmj, dituliskan bahwa Anda dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).Bagi yang kedapatan akan dikenakan sanksi pidana, baik penjual maupun pembeli.Bagi penjual maka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support