Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Perjanjian adalah bukti telah ada terjadinya transaksi (hubungan hukum) antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan dengan berbagai ketentuan,aturan main yang mengaturnya dan objek benda yg diperjanjikan.Jelas pada pasal 1233 KUHPerdata menyebutkan bahwa perikatan (hubungan hukum) bersumber pada 1 Perjanjian, dan 2 Undang-undang.Sertifikat Fiducia (SF) adalah syarat yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomer : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tapi SF tidak ada gunanya kalau tidak ada perjanjian karena adanya SF sebagai syarat eksekusi, merupakan akibat adanya perbuatan yang melanggar perjanjian.Salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya kausa/sebab yang halal. Suatu kausa disebut halal apabila tidak melanggar undang-undang kesusilaan dan ketertiban umum.Salah satu undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undan Perlindungan Konsumen UUPK Nomor 8 tahun 1999 yang didalamnya ada Pasal 18 tentang klausula baku dan POJK Nomor 1 tahun 2013 yang didalamnya ada pasal 22 tentang perjanjian baku.Dengan demikian, perjanjian baku yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPK 8/99 dan pasal 22 POJK 1/2013, dan kalau tidak sesuai melanggar akibatnya BATAL DEMI HUKUM, dianggap tidak ada perjanjian dan kondisinya dikembalikan kepada keadaan semula."dapat disimpulkan bahwa jika perjanjiannya Batal Demi Hukum, maka SF nya juga cacat hukum (tidak sah) karena terbit dari perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian."Pasal 18, ayat 1 UUPK 8/99 "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila dan seterusnyaPenjelasan Pasal 18 Ayat (1) " Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak."Disamping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdaa bahwa suatu perjanjian harus memperhatikan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. UUPK adalah salah satu UU yang berlaku di Indonesia hukum positif
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support