Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
mengenai pengunaan pupuk bersubsidi oleh pihak perusahaan perkebunan swasta dapat dijerat dengan pasal berapa?Pemahaman Mengenai Pupuk Bersubsidi.Mengenai yang Anda maksud dengan perusahaan perkebunan swasta, kami beranggapan bahwa perusahaan yang Anda maksud adalah perusahaan swasta skala besar yang mempunyai izin usaha.Pertama-tama kami akan menjabarkan apa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi. Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (“Permendag 15/2013”) memberikan definisi bahwa pupuk bersubsidi adalah “barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Pasal 1 angka 1 Permendag 15/2013).Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permendag 15/2013, kelompok tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumberdaya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.Sedangkan petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha (Pasal 1 angka 5 Permendag 15/2013).Merujuk pada definisi yang diberikan di atas, diketahui bahwa pengadaan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada kelompok tani dan/atau petani, sedangkan perusahaan swasta sebagaimana Saudara tanyakan di atas tidak termasuk dalam pihak yang berhak untuk diberikan pupuk bersubsidi.Sanksi Terhadap Penyimpangan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi.– Keterbatasan pengaturan sanksi dalam Permendag 15/2013Berdasarkan Permendag 15/2013, produsen, distributor dan pengecer yang merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan distribusi pupuk bersubsidi hanya berhak dan berkewajiban menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani sebagaimana telah ditetapkan, sehingga dapat kami sampaikan jika terdapat penyimpangan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, perusahaan swasta misalnya sebagaimana Saudara pertanyakan, maka hal tersebut merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam rantai pendistribusian tersebut. Meskipun demikian, hal ini tidak membebaskan pihak lain yang tidak berhak menggunakan pupuk bersubsidi.Permendag 15/2013 hanya mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, baik yang dilakukan oleh distributor, pengecer atau pihak lain manapun yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 30 Permendag 15/2013). Namun sanksi sebagaimana dimaksud tidak diatur secara jelas dan tegas di dalam Permendag 15/2013 terkecuali sanksi yang kami uraikan di bawah ini.– Penyimpangan oleh PengecerPasal 29 jo. Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (4) Permendag 15/2013 mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan penyaluran yang dilakukan oleh pengecer maupun penyimpangan dalam penjualan kepada kelompok tani atau petani, maka pengecer akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota, yang dalam hal ini adalah dinas yang membidangi perdagangan.Namun, jika peringatan tertulis tersebut tidak ditaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis, maka dapat dikenakan peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. Jika kembali tidak mentaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu, maka Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukkan pengecer;danb. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki pengecer.– Klarifikasi terhadap dugaan penyimpanganSelain sanksi di atas, Pasal 25 ayat (3) Permendag 15/2013 memberikan ruang gerak kepada pihak-pihak di bawah ini untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubdisi, yaitu kepada:a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk;b. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen;c. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;d. Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;ataue. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi/Kabupaten/Kota.Dalam hal terdapat bukti yang kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, maka Pejabat sebagaimana disebutkan di atas dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25 ayat (4) Permendag 15/2013).Dasar Hukum:Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support