X

By Posko Pengaduan Konsumen
Mon, 11-Nov-2019, 09:46

Jual di Atas HET,Wanita Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Tangkap Polisi

Jual di Atas HET, Wanita Pengecer Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polisi Wanita pengecer pupuk bersubsidi ditangkap polisi Polres Tegal, namun tidak dilakukan penahanan. - Ani Yuli Yanah, 38 tahun warga asal Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal. Wanita bertubuh gempal tersebut ditangkap lantaran diduga penyalahgunaan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).Ani diketahui menjadi pengecer pupuk bersubsidi dengan menjualnya di toko pertanian di Jatibarang, Kabupaten Brebes.Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Priatno mengatakan, dari toko tersebut, polisi kemudian menelusurinya dan mendapati pupuk subsidi diangkut ke sebuah gudang di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal."Dari penyelidikan tersebut kemudian kita lakukan penggerebekan pada Selasa, 4 Desember 2018 sekira pukul 16.00 WIB," katanya di Mapolres Tegal, Jumat, 7 Desember 2018.Hasil penggrebekan polisi menemukan 20 ton pupuk bersubsidi. Pupuk merk phonska tersebut berjumlah 400 sak, dimana tiap satu sak seberat 50 kilogram yang diangkut dan ditutupi terpal ke sebuah truk tronton."Menurut keterangan pelaku, pupuk tersebut akan dikirim yang namanya Widi ke Semarang," ujar dia.Sopir dan kernet beserta truk lantas diamankan polisi. Pasalnya saat diinterograsi keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen dari pupuk tersebut.Diketahui, pupuk subsidi tersebut seharusnya disalurkan ke Desa Kalialang, Kalipucang, dan Desa Tembelang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Namun justru oleh Ani pupuk tersebut dilempar ke luar daerah. Selain itu pelaku juga menjualnya melampaui HET yang ditentukan pemerintah."Pelaku rencananya mau menjual ke Kabupaten Kendal dengan harga per saknya Rp 120 ribu," bebernya.Meski begitu polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Menurut Dwi, pertimbangannya karena pelaku tidak menghilangkan barang bukti dan juga karena segi kemanusiaan."Kondisi tersangka juga sedang menyusui anaknya. Sehingga kita tidak lakukan penahanan," ungkapnya.Dalam kasus tersebut Ani akan dikenakan Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 pasal 30 ayat 2 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian junto pasal 2 Perpres Nomor 15 tahun 2011. Kemudian pelaku juga dikenakan Undang-undang darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support