X

By Posko Pengaduan Konsumen
Tue, 05-Nov-2019, 16:45

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penagihan utang online yang gak wajar juga bisa kamu adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di jasa keuangan, OJK berwenang dalam menangani persoalan debitur yang dapat perlakuan gak menyenangkan dari debt collector.Ada beberapa cara yang bisa kamu ambil buat menyampaikan permasalahan ke OJK, termasuk masalah penagihan utang.Mengirim surat tertulis ke Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan alamat Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.Menghubungi nomor (Kode Area) 1500 655 dari Senin-Jumat di pukul 08.00 – 17.00 WIB.Faksimili di nomor (021) 386 6032.Email di alamat [email protected] pengaduan online yang bisa kamu download di website OJK.

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support