X

By Posko Pengaduan Konsumen
Fri, 08-Nov-2019, 12:23

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN GAWAT DARURAT PERSERTA BPJS KESEHATAN YANG DITOLAK RUMAH SAKIT

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN GAWAT DARURAT PESERTA BPJS KESEHATAN YANG DITOLAK RUMAH SAKIT YANG BELUM BEKERJA SAMA DENGAN BPJS KESEHATAN.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah menyebutkan secara konstitusional bahwa setiap warga negara memiliki hak atas jaminan sosial dan jaminan kesehatan. Seiring berjalannya waktu sistem jaminan kesehatan nasional dikembangkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibagi menjadi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Dengan adanya sistem jaminan kesehatan tersebut setiap warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta dari sistem jaminan kesehatan nasional tersebut demi mendapatkan hak konstitusinya serta memiliki kepastian hukum agar hak-hak kesehatan dan jaminan sosialnya terwujud. Dengan dikembangkannya sistem jaminan kesehatan nasional tersebut, rumah sakit memiliki peran dan fungsi yang strategis sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dalam memberikan dan memenuhi hak-hak orang atas kesehatan. Namun hal tersebut terbatasi karena tidak semua rumah sakit bersedia untuk bekerja sama dengan BPJS khususnya rumah sakit swasta. Hal tersebut yang seringkali menjadi sebab tidak terpenuhinya hak-hak peserta dari sistem jaminan kesehatan nasional yang dijalankan BPJS. Dengan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut, peserta BPJS Kesehatan menjadi pihak yang rentan dirugikan atas tindakan yang dilakukan rumah sakit. Oleh karena itu beberapa akibat hukum dari tindakan rumah sakit yang menolak peserta BPJS Kesehatan khususnya dalam kondisi gawat darurat tersebut menjadi konsekuensi yang harus diterima rumah sakit serta tanggung gugat yang dilakukan rumah sakit terhadap pelanggaran yang telah dilakukannya terhadap pasien peserta BPJS kesehatan dengan kondisi gawat darurat. Dalam menyimpulkan adanya akibat hukum serta tanggung gugat tersebut digunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang terkait dengan pelayanan kesehatan maupun ketentuan tentang jaminan kesehatan nasional serta perlindungan hukum untuk peserta yang menjadi bagian dari BPJS Kesehatan baik dari pemerintah maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support