X

By Posko Pengaduan Konsumen
Fri, 08-Nov-2019, 12:09

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSERTA BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

Pelaksanaan program BPJS Kesehatan dalam implementasinya sudah berjalan dengan baik, namun peserta BPJS Kesehatan dalam hal ini banyak yang mengalami keluhan saat akan mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan di rumah sakit khususnya saat akan melaksanakan rawat inap. Permasalahan yang diteliti adalah : perlindungan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang dilakukan rawat inap, hal-hal yang belum dipenuhi kepada pasien BPJS Kesehatan, serta upaya yang telah di lakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memenuhi hak dan kewajiban pasien.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif-empiris, pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data.Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan rawat inap di rumah sakit dari aspek regulasi sudah terlindungi hak-haknya baik sebagai konsumen jasa, sebagai pasien rumah sakit maupun sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun dalam penerapannya masih terdapat kekurangan yang menimbulkan ketidakpuasaan pasien terhadap pelayanan di rumah sakit, seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap Peserta BPJS Kesehatan. Upaya hukum yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban pasien adalah menempatkan beberapa petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit untuk menangani prosedur keluhan oleh Peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, pihak BPJS Kesehatan memasang dashboard informasi mengenai jumlah kamar yang tersedia agar tidak terjadi. Upaya lain untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan upaya mediasi terhadap pihak Peserta BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit apabila diperlukan.

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support