Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Dasar Hukum UU No.15 Tahun 2001Definisi :Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.Contoh MerkToshiba, Guess, Panasonic, Samsung, Nokia, Polo, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Lion Air, PERSIB, PERSIJA, Alexander Christie, Nevada, Toyota, Lexus, Sony, Tupperware, Unilever, KFC, Pizza Hut, RS Hermina, Gramedia dll.Hak MerekHak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan ijin untuk menggunakannya kepada orang lain.Fungsi MerkSebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang sejenisSebagai alat promosi atas hasil produksi suatu perusahaan (melalui periklanan/pemasaran)Sebagai jaminan atas mutu barang (reputasi kualitas)Sebagai jaminan asal barang yang diproduksiMenunjukkan adanya hak kepemilikan atas merekJenis Merk1. Merek DagangMerek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan seseorang/beberapa orang untuk membedakan barang-barang sejenis lainnyaContoh : Bolpoin (snowman,faster,standar,dll) 2. Merek JasaMerek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan secara bersama-sama/badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis lainnyaContoh : Jasa Pengiriman (Tiki, JNE, DHL,dll)3. Merek KolektifMerek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dengan diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa lain yang sejenisContoh : Big Cola dengan Coca Cola, Pop Ice dengan Top IcePerlindungan Hukum MerekSistem konstitutif :Hak atas merek dapat diperoleh apabila dilakukan pendaftaranSistem deklaratif:Hak atas merek dapat diperoleh kaarena yang pertama mendeklarasikan mereknya/menggunakan pemakaian mereknya walaupun belum terdaftarSistem pendaftaran merek di Indonesia adalah sistem konstitutif, karena :Sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum (hak atas merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek)Sistem deklaratif kurang kepastian hukum, karena sulit menentukan ukuran (pembuktian riil) pertama kali yang menggunakan merek yang bersangkutanTata Cara Pendaftaran Hak Atas Merek A. Permohonan secara TertulisPemohon mengisi permohonan pendaftaran merekMelampirkan surat kuasa (bila melalui kuasa)Identitas pemohonIdentitas kuasa (bila melalui kuasa)Contoh merek yang diajukan/etiketSurat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknyaBukti biaya permohonan merek yang telah ditentukan B. Pemeriksaan SubstantifApabila pemeriksaan pendaftaran merek sudah memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.Pemeriksaan substantif meliputi :Pemeriksaan merek apakah dapat didaftarkan/tidakPemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dahuluPemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terkenalMempunyai persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenalObjek yang tidak dapat didaftarkan sebagai MerekMerek yang permohonannya diajukan atas dasar itikad tidak baik (kepemilikan merek tidak milik sendiri/meniru merek lain)Merek yang bertentangan dengan undang-undang, moral dan ketertiban umumMerek yang tidak memiliki daya pembedaTanda yang telah menjadi milik umum(sedap,laris,enak,dsb)Masa Berlaku Perlindungan Hak atas MerekHak atas Merek memiliki jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun (perpanjangan min.12 bulan sebelum batas waktu berakhir)Pengalihan Merek=Pengalihan Hak Cipta=Pengalihan PatenDalam Hak atas Merek, pengalihan wajib dicatat dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (pasal 40 (2) dan (4))
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support