X

By Posko Pengaduan Konsumen
Tue, 05-Nov-2019, 02:59

PLPKMS Membuka Pengaduan Konsumen/Masyarakat

PLPKMS membuka Posko pengaduan masyarakat yang menjadi korban terkait dengan layanan pinjaman online yang berlokasi di Jalan Mungli Desa Mungli, Kecamatan Kali Tengah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kantor LPK Lamongan. Posko ini dibuka karena banyaknya pelanggaran hukum atas beroperasinya perusahaan kredit online.Beberapa bulan terakhir ini sudah banyak Korban Pinjaman Online yang datang mengadu ke LPK Lamongan terkait permasalahan yang sedang di hadapi selama melakukan peminjaman ke perusahaan kredit online.Adapun pengaturan mengenai pinjaman online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, namun peraturan tersebut belum dapat menjamin perlindungan terhadap si Pengguna Pinjaman online.Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas belum optimal melindungi nasabah terkait dengan sejumlah permasalahan yang muncul. Meski OJK telah memiliki POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, akan tetapi peraturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan kredit online yang tercatat. Padahal, jumlah aplikasi perusahaan kredit online di application store lebih dari 300. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi Pengguna.Adapun berdasarkan pengaduan tersebut, LPK Lamongan mendapati temuan awal sebagai berikut ;Penagihan dengan berbagai cara, yakni; mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk kekerasan;Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/ peminjam (kepada rekan kerja, keluarga, pacar, mertua, dan orang terdekat lain) yang berarti Perusahaan Kredit Online mengakses ke kontak konsumen/peminjam tanpa izin;Pengambilan data pribadi (nomor kontak, SMS, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;Penagihan seringkali dilakukan belum pada waktunya dan tanpa kenal waktu;Bunga pinjaman sangat tinggi dan tidak terbatas;Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia;Beberapa aplikasi dan Perusahaan penyelenggara pinjaman online yang ada masih belum memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen atau peminjam selama berhari-hari, namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.Membayar tagihan pinjaman online memanglah kewajiban yang harus dilaksanakan konsumen dalam hal ini si peminjam online, namun, persoalan-persoalan di atas yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran hukum, bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi pinjaman online tidak dapat dibenarkan.Posko pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ini dibentuk agar konsumen pinjaman online dapat mengadukan permasalahannya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Kredit Online, dan berdasarkan seluruh pengaduan yang ada LPK Lamongan mampu mendorong Penegakan Hukum terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap seluruh Aplikasi Pinjaman Online yang masih beroperasi.Jika ada Permasalahan terkait Pinjaman Online silahkan mengadukan ke Posko Pengaduan Pinjaman Online atau dapat menghubungi kontak berikut(082142251885) (085852192670) (081277094291)Salam KeadilanPerkumpulan LPK Mitra SejahteraLembaga Perlindungan Konsumen

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support