Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Skawan… ternyata banyak yg agak ngganjel dari artikel saya yg kemarin ! ( baca : http://bikersoak.com/2016/02/09/hak-fedusia-yg-kredit-motor-wajib-tahu/ ) sehingga wajib rasanya bagi ane untuk memperjelas apa itu perjanjian fidusia/fedusia/fiducia ????? Bagi anda yg merasa bekerja di area leasing dan bank per kreditan, ane mohon maaf sebesar besarnya, bukannya ane mau merugikan perusahaan anda, tapi ane merasa mempunyai kewajiban untuk menyebarkan hal hal yg sudah seharusnya orang lain tahu. anda boleh berdasi, rapi, kendaraan bagus, di pandang sama tetangga, tapi apalah artinya semua itu jika hidup anda tidak barokah ?? dikasi ujian macem macem ????…. padahal yg ngganjel keberkahan hidup itu dari diri kita sendiri………………….. catettt…. !!!!Satu pertanyaan saya : apa iya rejeki/gaji dari hal riba adalah baik untuk keluarga dan kehidupan anda ???? Berdasarkan obrolan dari rekan pengacara, didapat kesimpulan sbb :Definisi perjanjian Fedusia/fudusia/fiducia : Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.Pernahkah anda kredit kendaraan dg mendaftarkan perjanjian ke Notaris/pengacara ??? Atau pernahkah anda diajak ke notaris saat akad kredit ???kenapa ???apakah perjanjian yg kita tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!Jika anda membaca baca surat perjanjian kredit , ada kata “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusiaPerjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan” bukan perjanjian fiducia.Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing,Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasaSatu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan. Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun.Fakta : Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentarkeputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb, Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita, Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya.kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana. Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Maka jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector. ( terimakasih LMP )Oke kawan…. semoga yg singkat ini bisa lebih mencerahkan…. dan lebih menambah ke hati hatian kita bagi yg sudah kadung kredit di bank / leasing.
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support