X

By Posko Pengaduan Konsumen
Tue, 05-Nov-2019, 13:32

inilah Aturan OJK Penyitaan Barang yang Menunggak Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan. Untuk itu aturan tersebut diharapkan bisa dipelajari dengan baik oleh semua pihak.“Berdasarkan ketentuan pasal 21 sampai dengan pasal 23 dan pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo,Isi dari peraturan tersebut antara lainPasal 21 ayat (1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.Pasal 22 Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.Pasal 23 Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.Pasal 24 Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaanPasal 50 Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.bBerdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur, yaitu perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. Perusahaan Pembiayaan harus menuangkan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut. Pihak lain tersebut berbentuk badan hukum. Pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang. Pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.Perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Perusahaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerjasama dengan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support