Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Saya menikah 2 tahun yang lalu. Untuk membiayai pesta pernikahan, saya menjaminkan Mobil Pajero Sport pemberian orang tua saya ke sebuah lembaga pembiayaan secara fidusia (ada sertifikat fidusianya) dengan nilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan tenor 24 bulan. Setelah 12 bulan, pembayaran terhambat karena penghasilan saya habis untuk membiayai pengobatan anak pertama saya yang sakit. Sekitar 3 minggu yang lalu, saat saya kembali ke rumah, mobil saya sudah tidak ada, diambil secara paksa oleh beberapa orang debt collector suruhan lembaga pembiayaan tersebut tanpa sepengetahuan saya. Pertanyaan saya:Apakah debt collector dapat mengambil mobil saya secara paksa? Langkah hukum apa yang dapat saya lakukan?Penjelasan:Secara hukum, debt collector tidak dibenarkan mengambil mobil Anda secara paksa. Bila Anda telat membayar (cidera janji), debt collector atau pihak perusahaan penjaminan dapat saja melakukan penarikan (eksekusi) terhadap mobil Anda yang sudah dijaminkan secara fidusia, dengan syarat (lihat UU Fidusia/1999 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011):ADVERTISEMENT1. Perusahaan Pembiayaan telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada Anda (debitur) karena sudah telah membayar sebanyak 2 (dua) kali yang dibuktikan dengan tanda terima.2. Petugas debt collector membawa Surat Tugas dan Surat Kuasa dari Direksi Perusahaan lembaga penjaminan di mana ia bekerja;3. Membawa perjanjian pokok (pinjam meminjam) antara Debitur dan Perusahaan Penjaminan;4. Membawa Akta Jaminan Fidusia yang telah dibuat dengan Akta Notaris;5. Membawa Sertifikat Fidusia atas objek fidusia yang tercantum kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa";6. Semua dokumen itu harus dibawa dan diperlihatkan kepada Anda selaku debitur yang objek jaminannya akan dieksekusi. Keenam syarat ini harus dipenuhi dan dilakukan, bila tidak maka proses eksekusi/penarikan tersebut tidak sah.ADVERTISEMENTTindakan debt collector dan/atau perusahaan pembiayaan yang mengambil secara paksa kendaraan dari rumah Anda tanpa sepengetahuan Anda, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 368 atau Pasal 365 ayat 2 angka 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Tindakan debt collector dan/atau perusahaan pembiayaan yang mengambil secara paksa kendaraan dari rumah Anda tanpa sepengetahuan Anda, dapat dikenai ancaman pidana- -Apa yang Dapat Anda Lakukan?Yang dapat dilakukan adalah 1) melaporkan debt collector dan/atau perusahaan ke polisi atas terkait tindakan pencurian, 2) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan terkait penarikan mobil yang tidak sah.ADVERTISEMENTPesan DnT Lawyers, utang tetaplah utang sehingga Anda harus melunasinya. Hanya saja tindakan penarikan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan melalui debt collector juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support