Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Mekanisme pelaporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 yang menyebutkan sebagai berikut:Pasal 16:(1) Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.(2) Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.Pasal 17:(1) Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.(2) Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.Pasal 18:Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:a. usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;c. NPHD;d. pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dane. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.Pasal 19:(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.(2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:a. laporan penggunaan hibah;b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; danc. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.Pasal 20:(1) Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.(2) Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.Pasal 21:(1) Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.(2) Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.Kesimpulan:Dari analisis tersebut dapat disimpulan bahwa bentuk pertanggungjawaban keuangan untuk dana hibah yang berasal dari APBD adalah sebagai berikut:Bagi Pemberi Hibah (Pemda): *)usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;NPHD;pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; danbukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.*) Mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo Permendagri Nomor 14 Tahun 2016Bagi Penerima Hibah (KPUD/Bawaslu/Aparat Keamanan/dll): **)laporan penggunaan hibah;surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; danbukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.**) Mengacu pada Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo Permendagri Nomor 14 Tahun 2016Selain itu, pada pasal 19 ayat (4) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 menyebutkan bahwa bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut disimpan oleh penerima hibah dan akan menjadi objek pemeriksaan.Dengan demikian, sudah jelaslah bukti-bukti pertanggungjawaban yang perlu dimiliki oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam hibah tersebut. Semoga kedepan akan ada persamaan persepsi antara semua pihak, dan tentunya agar terwujud pengelolaan keuangan negara/daerah yang lebih akuntabel.
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support