X

By Posko Pengaduan Konsumen
Sat, 09-Nov-2019, 11:00

Pengelolaan Aset Desa Melalui BUMDesa

Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDesa merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mana adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, apakah itu untuk menggali potensi desa ataukah mengadakan seperti simpan pinjam yang berupa koperasi atau tetapi ada pula menyesuaikan dengan kondisi riil desa dalam artian menyesuaikan potensi-potensi apa saja yang bisa dikelola dan kemudian diangkat untuk dikelola oleh BUMDesa.Sedang pengertian Aset desa sesuai Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2016 pasal 1 angka 5 adalah "merupakan barang Milik Desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah".Jadi jelas bahwa aset desa merupakan murni kepunyaaan desa, dalam hal pengelolaan Aset desa, kegiatan-kegiatan yang meliputi dalam hal ini adalah apakah itu perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, danpengendalian aset desa, kesemua ini adalah ragkaian dari pengelolaan aset desa.Adapun jenis aset desa sesuai pasal 10 permendagri nomor 1 tahun 2016 terdiri dari: :a) Kekayaan asli desa;b) Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;c) Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;d) Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjasnsjian/kontrak dasn/atau diperoleh berdsarkan ketentuan perundang-undangan;e) Hasil kerjasama des; danf) Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah;Dari sini kemudian, dalam hal pengelolaan aset desa melalui BUMDesa penulis ingin membahas dan menyinggung perbedaan yang secara umum antara BUMDesa dengan BUMN, BUMD karena BUMDesa sendiri memiliki karakter khusus terkait pendiriannya, ini bisa kita lihat dalam pasal 88 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan dalam ayat (1) berbunyi : "Pendirian BUMDesa disepakati melalui Musyawarah Desa" dan ayat (2) "Pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa".Jika kita jabarkan sifatnya ada beberapa catatan penulis dalam hal ini, mengenai apa yang kemudian menjadi perbedaan antara BUMDesa dengan BUMN maupun BUMD.Pertama, BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup khalayak luas, baik dalam bentuk barang atau jasa.Sejak tahun 2001 seluruh entitas BUMN berada dibawah pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.Kedua, Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat sebagai BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi, adapun cirinya salah satunya yaitu Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha dan didirikan oleh PERDA.Jadi perbedaan yang mencolok disini terkait pendiriannya adalah:Pertama, BUMN statusnya merupakan Perseroan yang mana didirikan harus melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, begitu juga dengan BUMD yang mana BUMD di Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Daerah (PD) yang mana berbentuk Badan Hukum yang didaftarkan di Kemenkumham dan keduanya dipimpin oleh direksi, sehingga ini yang kemudian menjadi sedikit pembeda terhadap BUMDesa karena BUMDesa merupakan badan usaha yang pembentukannya diusulkan dengan melalui musyawarah desa, sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, jadi tidak ada syarat khusus terkait pembentukan badan usaha milik desa ini harus berbadan hukum tetapi unit-unitnya dapat dibentuk berbadan hukum, semisal dari unit lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya bersal dari BUMDesa dan masyarakat sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Desa nomor 4 tahun 2015.Selanjutnya badan usaha milik desa atau BUMDesa mempunyai beberapa klasifikasi antara lain seperti Usaha Bersama, lembaga perantara apakah itu berbentuk Koperasi atau sebagai lembaga perantara seperti sebagai penghubung yang mana menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar.Itu semua tergantung kebutuhan Desa itu sendiri. Bisa dikatakan BUMDesa ini menjadi semacam jasa pelayanan untuk melayani dan membantu kebutuhan masyarakat dipedesaan.Kemudian yang menjadi catatan penting adalah dalam hal pengelolaan aset desa melalui BUMDesa ini, yang sangat diharapkan adalah BUMDesa bisa turut serta membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa khusus untuk membantu pengelolaan aset, dan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa demi kesejahteraan rakyat dipedesaan, kemudian BUMDesa juga dapat melaksanakan fungsi pengembangan ekonomi masyarakat setempat apakah dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa ataupun BUMDesa sebagai lembaga yang menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain dengan pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjamAdapun yang harus diingat adalah Organisasi pengelola BUMDesa terpisah dari Organisasi Pemerintahan Desa yang mana susunan kepengurusannya diatur dalam pasal 10 Permendes nomor 4 tahun 2015 yaitu terdiri dari:Pertama;a) Penasihat;b) Pelaksana Operasional; danc) Pengawas;Kedua; penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapan menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong royong;Artinya terkait penamaan susunan kepngurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan atau nama sesuai nama setempat dengan kesepakatan pengurus.Terakhir sebagai catatan mengenai hal pengelolaan aset desa melalui BUMDesa yang mana sebagai sumber permodalanya dalah sebagian besar lewat dana desa, yang menjadi perhatian adalah kepada pengelola /pengurus BUMDesa harus kemudian mengasah kemampuan memanage keuangan tersebut secara profesioanal, karena apabila salah kelola dan kemudian mendapat indikasi penyalahgunaan terkait dana tersebut, ya berakibat fatal.Saran penulis harus kemudian tetap berpedoman kepada Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Disamping mengelola lewat BUMDesa.

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support