X

By Posko Pengaduan Konsumen
Sun, 10-Nov-2019, 15:51

BUMDes Modal Awal BUM Desa

BUMDesModal awal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa tersebut dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa.Di dalam struktur APBDes, di bagian Pendapatan Desa, dijelaskan bahwa Pendapatan Desa terdiri atas 7 sumber yaitu : (1) Pendapatan Asli Desa, (2) Transfer Dana Desa dari APBN, (3)  Bagian dari  hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota (Paling sedikit 10%  dari pajak dan retribusi daerah, (4) Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; (5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; (6) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan (7) Lain-lain Pendapatan Desa yang sah,  misalnya kerja sama dengan pihak ke tiga atau bantuan perusahaan/CSR.

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support