X

By Posko Pengaduan Konsumen
Sun, 17-Nov-2019, 18:20

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah

Lembaga bantuan, Mediasi Konsumen, Mediasi kredit macet, Pinjaman OnlineSalam Sejahtera,Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solutionSemoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support