X

By Posko Pengaduan Konsumen
Sun, 17-Nov-2019, 02:45

PRONA Berdasarkan Kepmendagri No 189 Tahun 1981

PRONA Berdasarkan Kepmendagri No 189 Tahun 1981 Diketahui PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri. Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria ("Kepmeneg Agraria 4/1995"). Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.a. Pemberian hak atas tanah Negara:a.1. Di daerah pedesaan.Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-a.2. Di daerah perkotaan.Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-b. Asal tanah milik adat:b.1. Daerah pedesaan.Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-b.2. Di daerah perkotaan.Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi. Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang. Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:a. Untuk konversi hak adat.a.1. Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;a.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;b. Untuk penegasan hak.b.1. Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;b.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;c. Untuk tanah negara.c.1. Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;c.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-. [Y21]

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support