X

By Posko Pengaduan Konsumen
Wed, 13-Nov-2019, 05:19

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

PENYELESAIAN SENGKETA BISNISPengertian Sengketa Bisnis :Sengketa atau perselisihan yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdaganganBentuk sengketa bisnis antara lain :sengketa perbankansengketa pasar modalsengketa HKIsengketa  konsumensengketa kontrak/perjanjiansengketa perburuhan/ketenagakerjaansengketa kepailitanCara Penyelesaian sengketa bisnis :Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan            Non Litigasi : Penyelesaian sengketa  di luar pengadilanLembaga penyelesaian sengketa bisnis :Litigasi :     1.  Pengadilan UmumDasar Hukum : UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan UmumDefinisi :Pengadilan Umum merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdataTingkatan Pengadilan Umum :Tingkat pertama (Pengadilan Negeri)Tingkat banding (Pengadilan Tinggi)Tingkat kasasi (Mahkamah Agung)Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung)2. Peangadilan NiagaDefinisi :Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU, dan HKITingkatan Pengadilan Niaga :Pengadilan Niaga tingkat pertamaMahkamah Agung tingkat kasasiUpaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung      Non Litigasi      1. ArbitraseDasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaDefinisi :Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketaJenis Arbitrase :a. Arbitrase Ad Hoc/KhususArbitrase yang dibentuk secara khusus untuk memutus perselisihan tertentu, sehingga setelah sengketa diputus maka keberadaan arbitrase Ad Hoc berakhirb. Arbitrase Institusionalmerupakan badan Arbitrase yang bersifat permanen untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan. Lembaga Arbitrase Institusional di Indonesia antara lain :BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)2. ADR   (Alternative Dispute Resolution)Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaDefinisi :ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan); mediasi; konsiliasi.a. Negoisasi  Cara penyelesaian sengketa secara damai antara kedua belah pihak yang berperkara dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan bersamab. MediasiMediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian sengketa.Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator.Mediator merupakan fasilitator yang harus bersifat netral dan tidak memihakc. KonsiliasiPenyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa.Pihak ketiga disebut konsiliatorKonsiliator berperan aktif dan wajib memberikan pendapat/saran kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan.Sumber : Yudhitiya Dyah Sukmadewi, SH,MH., (Materi Kuliah AHDB)

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support